“Usaha untuk pembuktian sudah dimentahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita mengusahakan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa serat pemilihan Kepala Daerah dimasukkan aturan pembuktian terbalik,” tutur anggota DPR, Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Kamis (19/5), seusai berbicara dalam diskusi Center for Strategic And Internatonal Studies soal “Kesinambungan Sunber Daya Alam dan Kehidupan Masyarakat di indonesia”.
Daerah diskusi, terungkap betapa daerah kaya sumber daya kehutanan dan pertambangan telah hancur karena dieksploitasi membabi buta tanpa upaya pelestarian. Eksploitasi itu, menurut Basuki alias Ahok yang mantan Bupati Belitung Timur itu, melibatkan preman, para oknum pemerintah, kepala daerah, LSM, media, dan lain-lain. Setalah alam rusak, seperti pertambangan timah di bangka belitung, masyarakat kembali hidup miskin. Oknum pengusaha nakal dan aparat pemerintah telah menangguk keuntungan melimpah dari praktik eksploitasi alam itu.
Basuki menceritakan, oknum aparat dan pejabat di daerah kaya sumber daya alam yang lingkungannya rusak tersebut hidup dengan kemewahan. “Tidak aneh mereka memiliki mobil seharga miliaran rupiah. Semua didapat dengan memberikan konsesi serta kolusi dalam kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Ini harus dihentikan dengan menetapkan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik sudah sesuai dengan konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia tentang illicitit enrichment atau kekayaang yang tidak sah. Ini sedang dibahas di DPR,” Ujar Basuki yang mendapat Bung Hatta Anti-Corruption Award 2006 itu.
Selain pertambangan, turut di bahas persoalan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan pro kan kontra. Peneliti CSIS, Fajar Hirawan, memberikan rekomendasi agar kebijakan kelapa sawit Harus diperbaiki dengan memperluas pangsa pasar ekspor kelapa sawit Indonesia, penerapan pajak yang stabil, dan koordinasi yang baik antarinstitusi terkait.


0 komentar:
Posting Komentar