Gardu Prabowo Minta Pemko dan DPRD Medan Segera Bahas Revisi PBB

Posted in Senin, 23 April 2012
by DPC GARDU PRABOWO KOTA MEDAN


Gardu Prabowo Minta Pemko dan DPRD Medan Segera Bahas Revisi PBB
(Analisa/istimewa) Ketua DPC Gardu Prabowo Kota Medan Tony Candra SH (tengah) didampingi Sekretaris Syahlan Daulay (kanan). Joko Syahrizal saat memberikan keterangan kepada wartawan di sekretariatnya Jalan Gaperta Medan kemarin.Medan, (Analisa). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (Gardu Prabowo) Kota Medan minta Pemko dan DPRD Medan untuk duduk bersama merevisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Pasalnya dengan diberlakukannya Perda tersebut PBB naik 100 persen sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah disampaikan Kepling kepada masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPC Gardu Prabowo Kota Medan Tony Chandra SH didampingi Sekretaris Syahlan Daulay, Wakil Sekretaris Ferdinan Tumanggor SE, Bendahara Coki Gultom SE, Franky Lambogia, M Dodi Budiantoro, Erwin GP Lingga, M Nazli, Mukti Alamsyah, Joko Syafrizal kepada wartawan di sekretariatnya Jalan Gaperta Medan, kemarin.

Tony menilai kenaikan PBB sangat memberatkan masyarakat karena nilainya mencapai lebih dari 100 persen. "Kalau dulu hanya bayar Rp 250 ribu kini menjadi Rp 500 ribu. Kalau dulu hanya Rp 500 ribu kini mencapai Rp 1 juta," ujarnya.

Menurut Syahlan Daulay, meningkatnya PBB bukan malah membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, malah bisa menjadi menurun karena masyarakat enggan membayar pajak. Karena itu ia minta DPRD dan Pemko Medan segera membahas revisi Perda tersebut.

Pemaksaan

Selain itu Syahlan berharap Pemko Medan tidak menerapkan tradisi pada masyarakat untuk melunasi dulu PBB guna keperluan lainnya. "Ini kesannya pemaksaan kehendak karena harus bayar PBB baru bisa mengurus surat atau keperluan lainnya," ujarnya.

Karena itu Daulay berharap Pemko Medan masih memiliki ‘nurani’ untuk tidak semakin memberatkan beban kehidupan rakyat yang memang sudah berat.

Sementara itu Joko Syafrizal dan Mukti Alamsyah mengimbau Pemko Medan untuk tidak menerapkan birokrasi yang berbelit dalam pengurusan akte kelahiran karena akte ini sangat dibutuhkan bagi anak masuk sekolah.

Pengurusan akte kelahiran menurut mereka sebaiknya jangan terlalu birokratis hingga ke pengadilan. Sebaiknya cukup hanya ke kantor catatan sipil atau kantor camat saja.

"Demikian pula soal orangtua yang sudah bercerai atau tidak punya buku nikah harus Pemko memberi keringanan," harapnya.

Terakhir mengenai Rancangan Perda Pengabuan mayat dan pemakanan, Gardu Prabowo menilai tidak tepat karena kesannya orang yang sudah meninggalpun dikenai pajak. "Pemko Medan harus lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan," ujar Tony .